News

Indonesia dan Negara Muslim Kecam Pembatasan Ibadah di Yerusalem oleh Israel

ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional

Jakarta (KABARIN) - Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Turki menyuarakan penolakan keras terhadap kebijakan Israel yang dinilai membatasi kebebasan beribadah umat Islam dan Kristen di Yerusalem yang saat ini berada dalam wilayah pendudukan.

Dalam pernyataan bersama yang dirilis Kementerian Luar Negeri RI melalui platform X pada Selasa, para menteri luar negeri tersebut menegaskan bahwa akses ke tempat ibadah tidak boleh dibatasi karena merupakan hak dasar setiap pemeluk agama, termasuk akses ke lokasi suci di Yerusalem.

"Langkah-langkah Israel yang terus berlangsung ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta terhadap status quo hukum dan historis yang ada; dan juga merupakan pelanggaran terhadap hak akses tanpa batas ke tempat-tempat ibadah," bunyi pernyataan bersama tersebut.

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah pembatasan akses umat Muslim ke Masjid Al Aqsa di kawasan Al Haram Al Sharif, termasuk penutupan gerbang masjid selama 30 hari berturut turut yang terjadi bahkan pada periode Ramadan.

Para menlu menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional sekaligus kewajiban Israel sebagai pihak yang disebut sebagai kekuatan pendudukan. Mereka juga mengingatkan bahwa situasi ini berpotensi memicu ketegangan yang lebih luas di kawasan.

Dalam pernyataan yang sama ditegaskan bahwa kompleks Al Haram Al Sharif yang luasnya sekitar 144 ribu meter persegi merupakan area ibadah khusus bagi umat Islam.

Para menteri meminta Israel segera menghentikan penutupan akses Masjid Al Aqsa, mencabut berbagai pembatasan di Kota Tua Yerusalem, serta memastikan umat Muslim dapat beribadah tanpa hambatan.

Pengelolaan kawasan tersebut disebut berada di bawah Wakaf Yerusalem yang berada dalam koordinasi Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania dan memiliki kewenangan atas pengaturan aktivitas di dalamnya.

Di akhir pernyataan, para menteri juga mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas guna menghentikan praktik yang dianggap melanggar hukum tersebut serta menjaga kesucian situs keagamaan di Yerusalem baik bagi umat Islam maupun Kristen.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: